Haji mabrur lebih utama dari pada dunia dan segala isinya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga ( Hr Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Ka Kankemenag Kab. Batang

Ka Kankemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003

Album Kegiatan

Album Kegiatan
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Paspor Calon Haji 2010

Group Qosidah Kemenag Kab. Batang dalam Acara Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010

Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010 di Kabupaten Batang

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Gotong Royong Jama'ah Haji Tahun 2009

STAFF

Sabtu, 27 Maret 2010


Solo (MCH). UNTUK mengurus klaim asuransi bagi ahli waris jamaah haji yang wafat asal Jateng, pihak asuransi jamaah haji tahun 2009 yang dikelola Asuransi Syariah Al Mubarokah hanya memiliki kantor cabang di tiga kota, Semarang, Solo dan Pekalongan. “Jamaah haji yang meninggal hingga di asrama haji akan mendapatkan asuransi haji berupa penggantian ongkos haji sebesar Rp 32 juta”, jelas Sekretaris PPIH Solo H Abdul Choliq MT.

Dijelaskan, mengenai proses pengurusan bagi yang wafat di Arab Saudi, ahli waris harus menunjukan bukti-bukti berupa surat keterangan kematian dari konsulat jenderal RI di Jeddah, surat keterangan tentang ahli waris dari kelurahan sesuai domisili, surat kuasa dari ahli waris kepada yang ditunjuk untuk mengurus yang dilegalisir Kantor Depag Kabupaten/Kota tempat jamaah haji tersebut mendaftarkan diri dan foto kopi KTP ahli waris.

Jika sudah mempunyai kelengkapan persyaratan tersebut, Abdul Choliq minta ahli warisnya segera mengurus agar biaya asuransi dapat secepatnya dicairkan melalui rekening penerima. “Untuk tahun yang lalu, seluruh 96 ahli waris penerima asuransi telah terbayarkan”, ujar Abdul Choliq

Menurut Sekretaris PPIH Solo, dana yang diperoleh pihak asuransi berasal dari polis asuransi haji tahun 2009 sebesar Rp. 100 ribu yang dimasukkan dalam komponen beaya perjalanan ibadah haji saat pelunasan setiap calon haji. Hingga hari ke 16 masa pemulangan, jamaah haji asal debarkasi Solo yang wafat sebanyak 55 orang, terdiri, 52 wafat di Arab Saudi, 2 di pesawat dan 1 di rumah sakit Solo.

Pengembalian BPIH

Lebih lanjut Abdul Choliq menjelaskan, calhaj yang membatalkan diri juga dapat mengambil uangnya kembali dari bank tempat mereka menyetorkan beaya perjalanan ibadah haji. Adapun proses pencairannya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke Kantor Depag Kabupaten/Kota setempat dengan membawa bukti setoran awal.

Menurutnya, dari pengajuan pembatalan yang bersangkutan, Kandepag melayangkan surat serupa ke Kanwil Depag Jateng untuk diteruskan ke Depag Pusat agar memindahkan uang setoran haji ke dalam tabungan pada bank penerima setoran semula.

“Proses pencairan kembali uang setoran beaya perjalanan ibadah haji seperti itu, karena bagi yang sudah mendapat nomor porsi, oleh pihak bank penerima setoran langsung dimasukkan dalam rekening BPIH Depag Pusat” ujar Choliq.

Hingga saat keberangkatan berakhir, jamaah calon haji yang batal berangkat sebanyak 78 orang terdiri, wafat di daerah 18 orang, batal daerah 39 orang dan batal di asrama 21 orang. “Bagi jamaah calon haji yang sudah dapat porsi dan sudah melunasi namun tertunda keberangkatannya karena sakit, hamil atau sebab lain, akan mendapatkan prioritas untuk diberangkatkan tahun depan, asal tidak mengambil kembali setoran hajinya”, jelas Abdul Choliq MT. (Akhmad Su;aidi/PPIH Solo)

sumber : http://www.informasihaji.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1189:pengurusan-asuransi-haji-di-jateng-hanya-3-cabang&catid=18:berita&Itemid=1

0 komentar:

Kasi PHU

Kasi PHU
Drs. H. Darwanto
NIP. 19611202 199003 1 002

Blog Archive

Do'a Seputar Haji

Pengunjung

Free Counters