Haji mabrur lebih utama dari pada dunia dan segala isinya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga ( Hr Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Ka Kankemenag Kab. Batang

Ka Kankemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003

Album Kegiatan

Album Kegiatan
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Paspor Calon Haji 2010

Group Qosidah Kemenag Kab. Batang dalam Acara Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010

Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010 di Kabupaten Batang

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Gotong Royong Jama'ah Haji Tahun 2009

STAFF

Kamis, 01 April 2010


Bogor(Pinmas)-- Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan seluruh dana haji dan dana abadi umat (DAU) bakal ditempatkan di instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau akrab dikenal sukuk negara. Alasannya, sukuk dinilai lebih aman dibandingkan deposito bank syariah.

"Dana haji juga disukukkan. Kan, ada tabungan haji. Tabungan haji itu ada yang lima tahun, enam tahun. Katakan rata-rata lima tahun, nah itu kita masukkan dulu ke sukuk juga," katanya usai menghadiri pembukaan lokakarya Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag bersama seluruh Kanwil se-Indonesia di Bogor, Rabu, (17/3), malam.

Menurut Surya, sukuk negara lebih aman karena seluruh dana ditempatkan dijamin pemerintah selaku penerbit. Sedangkan, melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penempatan dana di instrumen deposito bank syariah hanya dijamin maksimal Rp 2 miliar per rekening meski nomilan penyimpanan jauh melebihi angka itu. Penjaminan serupa juga berlaku bagi deposito bank konvensional.

Surya mengakui hingga kini belum seluruh dana haji dan DAU ditempatkan di instrumen sukuk negara. Hal itu karena memang penempatan dilakukan secara bertahap. "Sekarang sudah mulai. Secara bertahap karena tidak bisa sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, Rabu, (3/3), Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto menyebutkan pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)seri SDHI 2012 A melalui penempatan Dana Haji dan DAU yang dikelola Kemenag dengan metode private placement. Nominal penerbitan SBSN tersebut tercatat sebesar Rp3,342 triliun dengan tenor 2 tahun. Rincian kepemilikan dana terdiri dari DAU Rp 447 miliar dan dana haji Rp 2,895 triliun yang akan jatuh tempo pada 3 Maret 2012. Sementara, imbalan kupon tetap sebesar 7,61 persen per tahun.(rep/aru/ts)

0 komentar:

Kasi PHU

Kasi PHU
Drs. H. Darwanto
NIP. 19611202 199003 1 002

Blog Archive

Do'a Seputar Haji

Pengunjung

Free Counters