Haji mabrur lebih utama dari pada dunia dan segala isinya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga ( Hr Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Ka Kankemenag Kab. Batang

Ka Kankemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003

Album Kegiatan

Album Kegiatan
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Paspor Calon Haji 2010

Group Qosidah Kemenag Kab. Batang dalam Acara Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010

Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010 di Kabupaten Batang

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Gotong Royong Jama'ah Haji Tahun 2009

STAFF

Selasa, 27 April 2010


Jakarta (Pinmas)--Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengajukan usulan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 sebesar 3.577 dollar AS ditambah biaya asuransi Rp 100.000,- Hal itu diungkapkan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam rapat kerja dengan komisi VIII DPR-RI, di gedung DPR, Selasa (27/4)

Menurut Menag Suryadharma Ali, usulan BPIH ini terdiri dari komponen penerbangan sama dengan tahun lalu sebesar 1.787 dollar AS, general service fee KSA 159,7 dollar AS, biaya operasional di Arab Saudi 1.209,5 dollar AS, living cost 405 dollar AS, safeguarding 15,8 dollar AS dan ansuransi jemaah haji Rp 100.000,-

Dibanding tahun lalu, kata Menag, BPIH mengalami kenaikan 133 dollar AS yang diakibatkan kenaikan komponen akomodasi di Mekkah yang disebabkan lokasi pemondokan yang semakin dekat dengan Masjidil Haram, paling jauh 4.000 m dan adanya penambahan space per jemaah menjadi 4 m persegi. BPIH tahun 2009/1430 sebesar 3.444 dollar AS dan tahun 2010/1431 diusulkan sebesar 3.577 dollar AS.

Menag menambahkan, kenaikan sewa akomodasi di Mekkah juga diakibatkan masih terjadinya pembongkaran gedung-gedung di sekitar Masjidil Haram yang berdampak pada tidak seimbangnya supply dan demand.

Sementara untuk tarif BPIH Khusus, diusulkan minimal 6.500 dollar AS yang penyelenggaraan sepenuhnya menjadi tanggungjawab PIHK.

Menag menambahkan BPIH disusun berdasarkan prinsip-prinsip menghindari terjadinya duplikasi pembiayaan yang bersumber dari APBN, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (direct cost) dan biaya yang dibebankan dari hasil optimalisasi setoran awal BPIH (indirect cost). "Kita juga mempertimbangkan kewajaran harga dan kualitas pelayanan," kata Menag.

Pertimbangan lainnya dalam penyusunan BPIH, kata Menag adalah efisien dan efektivitas sehingga penyelenggaraan haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang hemat.

sumber : http://www.depag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5721

0 komentar:

Kasi PHU

Kasi PHU
Drs. H. Darwanto
NIP. 19611202 199003 1 002

Blog Archive

Do'a Seputar Haji

Pengunjung

Free Counters