Haji mabrur lebih utama dari pada dunia dan segala isinya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga ( Hr Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Ka Kankemenag Kab. Batang

Ka Kankemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003

Album Kegiatan

Album Kegiatan
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Paspor Calon Haji 2010

Group Qosidah Kemenag Kab. Batang dalam Acara Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010

Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010 di Kabupaten Batang

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Gotong Royong Jama'ah Haji Tahun 2009

STAFF

Kamis, 03 Juni 2010

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya menghalalkan penggunaan vaksin meningitis berenzim babi bagi jemaah haji Indonesia yang pertama kali naik haji. Hukum kedaruratan vaksin Meningitis, menurut MUI, selaras dengan hukum naik haji hanya wajib satu kali.

””Bagi jamaah kedua kali, tidak ada lagi kedaruratan karena tidak wajib. Karena itu, (mereka) kalau pakai vaksin ini, hukumnya haram dan berdosa,”” kata Ketua MUI, KH Ma”ruf Amin, pada Republika, Ahad (2/5).

Vaksin Meningitis menjadi syarat wajib bagi jamaah haji Indonesia sejak pemerintah Arab Saudi menegaskannya tahun lalu. Masalahnya, vaksin yang digunakan saat ini mengandung enzim babi yang jelas haram. Dunia medis belum menemukan vaksin serupa yang bebas enzim babi.

Meningitis adalah penyakit radang membran pelindung sistem saraf pusat yang bisa menyebabkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran, kurangnya kemampuan belajar, hingga kematian. Penularannya melalui batuk, bersin, ciuman, penggunaan sendok, sikat gigi, dan rokok secara bersamaan.

MUI lantas meminta calon jamaah haji tidak khawatir untuk disuntik vaksin Meningitis. ””Karena darurat, menggunakan vaksin ini tidak membatalkan haji, dan tidak berdosa,”” tegas Ma”ruf.

Menurut Ma”ruf, pemerintah dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI belum menemukan vaksin Meningitis yang halal. LPPOM sempat berkunjung ke Guangzhou, Cina, untuk mengkonfirmasi kabar adanya vaksin Meningitis yang dibuat dari zat halal. ””Tapi mereka (Cina) tidak mau kasih tahu spesifikasinya. Kalau tidak dikasih tahu, dari mana kita bisa bilang itu tidak haram?,”” jelasnya



sumber  : http://www.jurnalhaji.com/2010/05/02/mui-vaksin-meningitis-halal-bagi-jamaah-pertama-kali/

0 komentar:

Kasi PHU

Kasi PHU
Drs. H. Darwanto
NIP. 19611202 199003 1 002

Blog Archive

Do'a Seputar Haji

Pengunjung

Free Counters