Haji mabrur lebih utama dari pada dunia dan segala isinya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga ( Hr Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Ka Kankemenag Kab. Batang

Ka Kankemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003

Album Kegiatan

Album Kegiatan
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Paspor Calon Haji 2010

Group Qosidah Kemenag Kab. Batang dalam Acara Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010

Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010 di Kabupaten Batang

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Gotong Royong Jama'ah Haji Tahun 2009

STAFF

Kamis, 10 Juni 2010

Jakarta (Pinmas)--Panja BPIH DPR dan Kementerian Agama mencapai kesepakatan dalam beberapa hal terkait biaya haji. Terutama, biaya yang dibebankan dan tak dibebankan pada jamaah. Hal ini dinyatakan Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Ghafur Djawahir, dan anggota Panja BPIH DPR, Iskan Qolba Lubis.

Biaya yang dibebankan pada jamaah atau direct cost yang telah disepakati dalam pertemuan Panja BPIH DPR dan Kementerian Agama, antara lain biaya pelayanan keseluruhan atau general service di Arab Saudi, sebesar 276,6 dolar AS yang terdiri atas biaya perkemahan di Arafah dan Mina.

Biaya lain yang termasuk di dalamnya adalah biaya angkutan darat dan administrasi. ``Biaya tersebut tak bisa ditawar karena kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,`` kata Iskan kepada Republika, Selasa (8/6). Kedua belah pihak sepakat pula mengenai living cost yang diserahkan kepada jamaah.

Menurut Iskan, besarnya adalah 1.500 riyal atau 405 dolar AS. Terkait pemondokan haji di Makkah, Panja BPIH DPR menyetujui kenaikan besarnya biaya sewa pemondokan di Makkah yang diusulkan pemerintah, yaitu 3.000 riyal. Biaya ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 2.500 riyal.

Bagi jamaah haji yang menempati pemondokan di batas maksimal 4 km dari Masjidil Haram, ujar dia, perlu diambil kebijakan dengan memberikan subsidi dari dana optimalisasi haji. Selain itu, disepakati pula bahwa komponen biaya dalam negeri tak dibebankan kepada jamaah.

Itu bukanlah biaya yang manfaatnya langsung dirasakan jamaah. Yang termasuk dalam biaya komponen dalam negeri, di antaranya sistem komputerisasi haji terpadu, operasional kantor wilayah Kementerian Agama, biaya petugas di embarkasi, serta biaya petugas yang mengurus jamaah haji, seperti ketua kelompok terbang (kloter).

Abdul Ghafur Djawahir mengungkapkan, meski sudah disepakati tak dibebankan kepada jamaah, besaran biaya tersebut belum disepakati.

Panja dari DPR, ujar dia, masih mempelajari jumlah anggaran yang disampaikan oleh Kementerian Agama pada 7 Juni 2010 lalu, yaitu sebesar Rp 859.401.858.593.

Panja BPIH DPR masih belum memutuskan atas besarnya biaya dalam negeri tersebut, karena jumlahnya lebih besar dibandingkan yang pernah diusulkan pemerintah. Pada 10 Mei 2010, Kementerian Agama mengajukan anggaran sebesar Rp 825.077.206.673.

Bertambahnya anggaran itu disebabkan oleh naiknya anggaran intensi untuk kepala regu dari 300 riyal menjadi 350 riyal. Selain itu, alokasi bantuan operasional penyelenggaraan haji untuk Kantor Urusan Agama (KUA) per kecamatan pun mengalami kenaikan dari Rp
3 juta ke angka Rp 5 juta.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, Garuda bersedia menurunkan biaya penerbangan sebe sar 18 dolar AS dari biaya yang sebelumnya ditawarkan, sebesar 1.779 dolar AS.

``Namun, kami meminta pemerintah melakukan negosiasi lagi dengan Garuda agar mau menurunkan lagi biaya penerbangan,`` kata Karding. Ia mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati sejumlah poin penting. Namun, poin-poin besar dalam komponen biaya haji masih belum dicapai kesepakatan.

Menurut Karding, rapat pada Senin (7/6) malam berlangsung secara dinamis dan terjadi kebuntuan. Oleh karena itu, DPR memberikan waktu kepada pemerintah

Sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=5826

0 komentar:

Kasi PHU

Kasi PHU
Drs. H. Darwanto
NIP. 19611202 199003 1 002

Blog Archive

Do'a Seputar Haji

Pengunjung

Free Counters