Haji mabrur lebih utama dari pada dunia dan segala isinya, dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali langsung masuk surga ( Hr Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah)

Ka Kankemenag Kab. Batang

Ka Kankemenag Kab. Batang
Drs. H. Moch. Bisri, M.Ag
NIP. 195905271987031003

Album Kegiatan

Album Kegiatan
Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Paspor Calon Haji 2010

Group Qosidah Kemenag Kab. Batang dalam Acara Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010

Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tahun 2010 di Kabupaten Batang

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Gotong Royong Jama'ah Haji Tahun 2009

STAFF

Kamis, 17 Maret 2011


Pemerintah akan memberlakukan pembatasan bagi jamaah yang telah menunaikan ibadah haji. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka daftar tunggu (waiting list) haji yang mencapai 1,2 juta orang.

Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin (14/3). "Yang diprioritaskan adalah mereka yang pertama kali berangkat haji, baik jamaah haji khusus maupun normal, sama saja."

Menurut Menag, kebijakan serupa diterapkan pula oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap warganya. Batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah lima tahun sekali. Artinya, yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan haji kecuali telah melalui masa yang ditentukan tersebut.

Hanya saja, kata Menag, pemerintah belum membahas lebih lanjut tentang batasan waktu yang akan ditetapkan. Sebab, belum ada peraturan yang secara khusus meregulasi hal tersebut. Untuk saat ini, pihaknya sebatas mengimbau untuk memprioritaskan bagi jamaah yang belum pernah menunaikan haji. Di sinilah, kata Menag, diperlukan kesadaran masyarakat.

Direktur Pelayanan Haji Kemenag, Zainal Abidin Supi, mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA), pada dasarnya tidak diperbolehkan penggunaan kuota bagi mereka yang telah berhaji. Karena itu, pemerintah melalui KMA tersebut telah berupaya melakukan pembatasan. "Sudah kita batasi, kita utamakan porsi utama," kata dia.

Selain upaya pembatasan, kata Zainal, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lain untuk menekan daftar tunggu haji. Salah satunya, mengajukan permohonan tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi. "Mudah-mudahan tambahan segera diberikan.

0 komentar:

Kasi PHU

Kasi PHU
Drs. H. Darwanto
NIP. 19611202 199003 1 002

Blog Archive

Do'a Seputar Haji

Pengunjung

Free Counters