Kamis, 17 Maret 2011
16.01 |
Diposting oleh
Andy
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan bagi jamaah yang telah menunaikan ibadah haji. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka daftar tunggu (waiting list) haji yang mencapai 1,2 juta orang.
Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin (14/3). "Yang diprioritaskan adalah mereka yang pertama kali berangkat haji, baik jamaah haji khusus maupun normal, sama saja."
Menurut Menag, kebijakan serupa diterapkan pula oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap warganya. Batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah lima tahun sekali. Artinya, yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan haji kecuali telah melalui masa yang ditentukan tersebut.
Hanya saja, kata Menag, pemerintah belum membahas lebih lanjut tentang batasan waktu yang akan ditetapkan. Sebab, belum ada peraturan yang secara khusus meregulasi hal tersebut. Untuk saat ini, pihaknya sebatas mengimbau untuk memprioritaskan bagi jamaah yang belum pernah menunaikan haji. Di sinilah, kata Menag, diperlukan kesadaran masyarakat.
Direktur Pelayanan Haji Kemenag, Zainal Abidin Supi, mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA), pada dasarnya tidak diperbolehkan penggunaan kuota bagi mereka yang telah berhaji. Karena itu, pemerintah melalui KMA tersebut telah berupaya melakukan pembatasan. "Sudah kita batasi, kita utamakan porsi utama," kata dia.
Selain upaya pembatasan, kata Zainal, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lain untuk menekan daftar tunggu haji. Salah satunya, mengajukan permohonan tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi. "Mudah-mudahan tambahan segera diberikan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar